Gantikan Versi MUI, Produk Baru Wajib Pasang Label Halal Indonesia
Fajar adhitya
Senin, 14 Maret 2022 - 14:16 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Kementerian Agama mewajibkan produk baru memasang Label Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini merupakan tahapan peralihan dari penggunaan label halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki dikutip Senin (14/3/2022).
Baca Juga:Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?
Penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” kata Mastuki.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki dikutip Senin (14/3/2022).
Baca Juga:Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?
Penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” kata Mastuki.