Anwar Abbas: Logo Halal Indonesia Tidak Jelas Secara Visual dan Nilai Budaya
Fajar adhitya
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:35 WIB
Logo Halal Indonesia (kanan atas) yang baru di rilis oleh BPJPH baru-baru ini.Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, mengatakan fungsi logo halal amat krusial. Karenanya, logo halal harus jelas, baik dari segi desain atau keterbacaan visual.
Buya Anwar menjelaskan, penggunaan logo halal sebelumnya memang wewenang MUI. Namun, setelah keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hak dan wewenang beralih ke pemerintah.
Namun, Buya Anwar menyayangkan desain Logo Halal Indonesia yang dirilis Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara visual, Anwar menilai logo halal versi BPJPH tidak jelas, baik secara desain maupun substansi.
Baca Juga:Halal Corner Nilai Kemenag Gegabah Ubah Logo Halal
"Orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," katanya lewat pesan tertulis, dikutip Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, logo Halal Indonesia versi BPJPH tidak bisa menampilkan substansi syariat halal dalam Islam. Apalagi bila ingin memadukannya dengan kebudayaan nasional.
Baca Juga:Tafsir Al-Hadid ayat 7: Peringatan untuk Orang Suka Pamer Harta, tapi Tidak Berzakat
Buya Anwar menjelaskan, penggunaan logo halal sebelumnya memang wewenang MUI. Namun, setelah keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hak dan wewenang beralih ke pemerintah.
Namun, Buya Anwar menyayangkan desain Logo Halal Indonesia yang dirilis Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara visual, Anwar menilai logo halal versi BPJPH tidak jelas, baik secara desain maupun substansi.
Baca Juga:Halal Corner Nilai Kemenag Gegabah Ubah Logo Halal
"Orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," katanya lewat pesan tertulis, dikutip Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, logo Halal Indonesia versi BPJPH tidak bisa menampilkan substansi syariat halal dalam Islam. Apalagi bila ingin memadukannya dengan kebudayaan nasional.
Baca Juga:Tafsir Al-Hadid ayat 7: Peringatan untuk Orang Suka Pamer Harta, tapi Tidak Berzakat