Cara Islam Menyikapi Tradisi Masyarakat Lokal
Muhajirin
Senin, 21 Maret 2022 - 13:00 WIB
Nyadran sebagai salah satu budaya Islam di Indonesia (foto: menpan.go.id)
Islam telah memberikan tuntunan cara menyikapi tradisi yang sudah mengakar di tengah masyarakat. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, adat istiadat atau budaya dapat menjadi sumber hukum (al-‘adat muhakkamah).
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mengatakan, kaidah tersebut memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama. Maka itu, aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.
Namun perlu ditekankan, adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum harus memiliki syarat utama yakni tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contoh penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum ialah penentuan mahar untuk istri.
Baca juga: Munggahan, Tradisi Jawa Menyambut Ramadhan
Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita wajib memberi mahar atau mas kawin. Ukuran mahar itu, jika tidak ditentukan pada saat akad nikah, dikembalikan kepada adat budaya setempat.
Contoh lain dikemukakan yakni masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah kepada keluarga yang dipimpin, namun Islam tidak menentukan ukuran. Itu diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggal kepala keluarga.
Ada pula budaya yang bertentangan dengan syariat. Itu harus ditinggalkan. Misal syair-syair yang dilantunkan orang-orang jahiliyah dahulu yang mengandung unsur kemusyrikan.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mengatakan, kaidah tersebut memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama. Maka itu, aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.
Namun perlu ditekankan, adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum harus memiliki syarat utama yakni tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contoh penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum ialah penentuan mahar untuk istri.
Baca juga: Munggahan, Tradisi Jawa Menyambut Ramadhan
Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita wajib memberi mahar atau mas kawin. Ukuran mahar itu, jika tidak ditentukan pada saat akad nikah, dikembalikan kepada adat budaya setempat.
Contoh lain dikemukakan yakni masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah kepada keluarga yang dipimpin, namun Islam tidak menentukan ukuran. Itu diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggal kepala keluarga.
Ada pula budaya yang bertentangan dengan syariat. Itu harus ditinggalkan. Misal syair-syair yang dilantunkan orang-orang jahiliyah dahulu yang mengandung unsur kemusyrikan.