LANGIT7.ID, Jakarta - Islam telah memberikan tuntunan cara menyikapi tradisi yang sudah mengakar di tengah masyarakat. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, adat istiadat atau budaya dapat menjadi sumber hukum (
al-‘adat muhakkamah).
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mengatakan, kaidah tersebut memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama. Maka itu, aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.
Namun perlu ditekankan, adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum harus memiliki syarat utama yakni tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contoh penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum ialah penentuan mahar untuk istri.
Baca juga: Munggahan, Tradisi Jawa Menyambut RamadhanDalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita wajib memberi mahar atau mas kawin. Ukuran mahar itu, jika tidak ditentukan pada saat akad nikah, dikembalikan kepada adat budaya setempat.
Contoh lain dikemukakan yakni masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah kepada keluarga yang dipimpin, namun Islam tidak menentukan ukuran. Itu diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggal kepala keluarga.
Ada pula budaya yang bertentangan dengan syariat. Itu harus ditinggalkan. Misal syair-syair yang dilantunkan orang-orang jahiliyah dahulu yang mengandung unsur kemusyrikan.
Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap diperbolehkan, tapi tidak boleh mengandung hal-hal yang membantu kezaliman.
“Budaya yang bertentangan dengan Islam dapat diperbaiki kualitasnya, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya, syair yang dulu mengandung unsur syirik diubah menjadi syair yang mengandung nilai-nilai tauhidi, dan usaha Wali Songo dalam memodifikasi kesenian wayang,” kata Nur Fajri, dikutip laman resmi
Muhammadiyah, Senin (21/3/2022).
Baca juga: 10 Deretan Masjid Tertua di Indonesia, Salah Satunya di MakassarSementara itu, ada budaya hasil cipta karsa manusia yang secara terang-terangan mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman, dan hal negatif lainnya. Ini harus ditundukkan kepada ajaran Islam, bukan sebaliknya.
Hal tersebut karena budaya merupakan hasil ciptaan manusia, sedangkan nash-nash syariat tidak mungkin mengandung unsur kebatilam. Nur Fajri mencontohkan adat budaya yang menyalahi syariat adalah budaya larung laut.
Dalam budaya itu, orang-orang mempersembahkan sesajian berupa kepala kerbau dan hasil pertanian, lalu dihanyutkan ke laut. Budaya itu berasal dari adat istiadat Hindu, yang dilakukan sebagian orang Jawa mengharap berkah dari penunggu lautan dan agar terhindar dari marabahaya.
Baca juga: Keunikan Pasar Papringan Temanggung, dari Kuliner hingga Alat PembayaranMaka itu, Nur Fajri menyimpulkan, karakteristik kebudayaan dalam Islam ialah sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dapat meningkatkan keimanan, dan tidak mengandung unsur kemusyrikan.
Kebudayaan itu juga harus menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah, serta membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan.
(jqf)