home global news

MUI Usul Longgarkan PPKM, Perkuat Protokol Kesehatan

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:13 WIB
Ilustrasi sekaligus logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebagai gantinya, protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat.

Hal tersebut diusulkan Ketua Umum MUI Miftachul Ahyar saat menghadiri undangan dialog virtual bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menambahkan, masih ada masyarakat yang merasa hak untuk beribadah dibatasi akibat PPKM.

"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak gebyah uyah (menyamaratakan)," kata Miftachul dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, warga merasa tinggal di zona hijau dan siap melaksanakan prokes demi mencegah penularan Covid-19 tetap tidak bisa menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. "Yang dilarang itu kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," ungkapnya.

Sementara, Ketua Bidang Fatwa MUI Cholil Nafis menilai PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil areanya. Namun, dia mengatakan pelaksanaan prokes harus diawasi secara ketat.

"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes (protokol kesehatan) saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, Jadi barangkali PPKM bisa di area tertentu saja," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim pemerintah sudah bekerja keras menangani Covid-19. Menteri Mahfud mengatakan pemerintah butuh kritik dan masukan, termasuk dari MUI pusat, agar penanganan Covid-19 bisa lebih baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui kh cholil nafis miftachul ahyar ppkm level 4 protokol kesehatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya