home global news

Halalbihalal Lebaran Dilarang Prasmanan, Ini Isi Edaran Mendagri

Sabtu, 23 April 2022 - 09:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Istimewa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu(23/4/2022).

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR dan Gaji ke-13



Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.



Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mendagri tito karnavian surat edaran halalbihalal lebaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya