home edukasi & pesantren

Pengertian Tahalul usai Berhaji, Begini Hukumnya dalam 4 Mahzab

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:40 WIB
Hukum Tahallul usai berhaji. (Foto: Istimewa).
Tahalul adalah mencukur sebagian atau menggunduli rambut usai berhaji. Empat imam mahzab dalam Islam menghukuminya wajib karena bagian dari rukun haji.

Hukum ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al-Fath ayat 7 yang artinya:

"Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… "

Baca Juga: Raih Predikat Mabrur, Ini Tahapan Ibadah Haji dari Berangkat hingga Kepulangan

Ada perbedaan pendapat dari ulama mahzab mengenai tahallul mulai dari seperempat kepala sampai sebagian besar kepala.

Menurut Maliki dan Hanbali, mencukur rambut setidaknya seujung jari saja. Sementara ulama Syafiiyah hanya tiga helai rambut, baik di bagian depan atau belakang.

Sedangkan ulama Hanafi menghukumi wajib menggunduli seluruh kepala, meskipun tak mengapa juga mencukur sebagian.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tahalul haji ibadah haji
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya