Cara dan Syarat Gadai dalam Islam, Jangan Sampai Terlilit Riba
Mahmuda attar hussein
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:25 WIB
Pegadaian barang. (Foto: Pegadaian).
Islam membolehkan umatnya untuk menggadaikan barang. Namun, gadai dalam Islam dikatakan sah bila dilakukan dengan cara dan syarat sesuai syariat.
Penceramah, Ustadz Mizan Qudsiyah menjelaskan, gadai dan menyewakan gadai tidak diperkenankan dalam Islam. Namun, Islam memperbolehkan menggadai barang tanpa dimanfaatkan.
"Gadai itu adalah meminjamkan harta dengan jaminan yang tidak boleh diganggu gugat. Bila dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan tidak bisa mengembalikan harta yang dipinjam, maka boleh melelang atau menjual barang gadai tersebut," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (9/6/2022).
Gadai atau dalam bahasa Arab disebut rahn, berarti sesuatu yang bertahan atau tetap. Sehingga, rahn di sini berarti jaminan tersebut tidak boleh diganggu gugat.
Baca Juga: Grebek Pasar BSI, Hadirkan Layanan Pembiayaan Gadai dan Cicil Emas
Fungsi barang gadai salah satunya adalah sebagai jaminan yang ketika gagal bayar bisa dilelang atau dijual. Adapun bila ingin memanfaatkannya harus sesuai dengan kaidah yang ada.
"Semua utang yang diambil manfaat darinya maka itu riba. Misalkan ada yang gadai sawah, lantas dimanfaatkan dan kita petik hasilnya. Maka ketika peminjam berhasil melunasi utang, kita dapatkan pengembalian nominal uang sesuai kesepakatan, berikut hasil sawahnya, inilah letak ribanya," jelasnya.
Penceramah, Ustadz Mizan Qudsiyah menjelaskan, gadai dan menyewakan gadai tidak diperkenankan dalam Islam. Namun, Islam memperbolehkan menggadai barang tanpa dimanfaatkan.
"Gadai itu adalah meminjamkan harta dengan jaminan yang tidak boleh diganggu gugat. Bila dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan tidak bisa mengembalikan harta yang dipinjam, maka boleh melelang atau menjual barang gadai tersebut," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (9/6/2022).
Gadai atau dalam bahasa Arab disebut rahn, berarti sesuatu yang bertahan atau tetap. Sehingga, rahn di sini berarti jaminan tersebut tidak boleh diganggu gugat.
Baca Juga: Grebek Pasar BSI, Hadirkan Layanan Pembiayaan Gadai dan Cicil Emas
Fungsi barang gadai salah satunya adalah sebagai jaminan yang ketika gagal bayar bisa dilelang atau dijual. Adapun bila ingin memanfaatkannya harus sesuai dengan kaidah yang ada.
"Semua utang yang diambil manfaat darinya maka itu riba. Misalkan ada yang gadai sawah, lantas dimanfaatkan dan kita petik hasilnya. Maka ketika peminjam berhasil melunasi utang, kita dapatkan pengembalian nominal uang sesuai kesepakatan, berikut hasil sawahnya, inilah letak ribanya," jelasnya.