Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik
Ummu hani
Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:41 WIB
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan RKUHP di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) cukup kontroversial karena dinilai tidak transparan kepada publik. Selain itu, pasal didalamnya juga dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun menilai ada kesan politik dalam pembahasan RKUHP ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR harusnya tidak mendominasi kesan politik dalam membahas RKUHP.
Baca Juga:Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme
"Pijakan hukum itu kan harus adil, kemudian tidak bisa ditafsirkan dalam banyak hal atau tidak boleh multitafsir. Kita juga harus sadari bahwa ketika bicara soal pembentukan undang-undang itu proses politik. Jangan sampai dominasi kesan politik lebih tinggi daripada hukumnya," kata Tama dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Tama mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan RKUHP sarat kepentingan politik dirasakan wajar. Pembahasan terkait penghinaan lambang negara pun sudah pernah dibahas oleh MahkamahKonstitusi(MK).
"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan, misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara. Itu sesuatu yang sebenarnya sudah pernah dibahas MA tapi dia kembali lagi. Pertanyaannya, ada apa kemudian dengan pembahasannya?," tanya Tama.
Baca Juga:Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun menilai ada kesan politik dalam pembahasan RKUHP ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR harusnya tidak mendominasi kesan politik dalam membahas RKUHP.
Baca Juga:Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme
"Pijakan hukum itu kan harus adil, kemudian tidak bisa ditafsirkan dalam banyak hal atau tidak boleh multitafsir. Kita juga harus sadari bahwa ketika bicara soal pembentukan undang-undang itu proses politik. Jangan sampai dominasi kesan politik lebih tinggi daripada hukumnya," kata Tama dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Tama mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan RKUHP sarat kepentingan politik dirasakan wajar. Pembahasan terkait penghinaan lambang negara pun sudah pernah dibahas oleh MahkamahKonstitusi(MK).
"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan, misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara. Itu sesuatu yang sebenarnya sudah pernah dibahas MA tapi dia kembali lagi. Pertanyaannya, ada apa kemudian dengan pembahasannya?," tanya Tama.
Baca Juga:Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan