home global news

Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:05 WIB
Aksi penolakan terhadap RKUHP. (Foto: ANTARA FOTO)
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR RIuntuk lebih kritis dalam perumusan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, RKUHP nantinya menjadi dasar landasan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Aktivis HAM, Asfinawati mengatakan, proses perumusan naskah RKUHP harusnya dibuat di ruang publik. Namun, anggota DPR justru tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait RKUHP. "Jadi harapannya memang DPR lebih kritis kepada naskah (RKUHP). Kami sebagai masyarakat mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik

Asfinawati menegaskan, RKUHP merupakan arah demokrasi Indonesia akan berjalan. Namun, tak sedikit pasal yang ada di naskah justru mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.

"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. Nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP," ucapnya.

Menurut Asfinawati, pemerintah juga harus membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan. Pasalnya, pembentukan Undang-undang bukan hanya berasal dari teori atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
aktivis dpr ri rkuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya