Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 25 Juni 2022 - 23:05 WIB
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, tak menampik jika sejumlah norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengulang kembali semangat kolonialisme Belanda. Hal tersebut menanggapi penilaian dari Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti yang menilai RKUHP mereproduksi semangat kolonialisme Belanda.
"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebagian orang masih memandang ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," kata Nasir dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Qui Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP
Politisi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemerintah kolonial Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi untuk menjaga kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan Belanda agar tetap terhormat dan bermartabat kedudukannya.
Atas hal itu, pasal terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh pengulangan semangat kolonialisme. "Para penguasa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa "dikuliti". Dan juga tidak bisa dikasih second opinion terkait kebijakan-kebijakan," ungkapnya.
Meski demikian, Nasir mengatakan bahwa semua penilaian kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu. Selain itu, Komisi III juga meminta agar ada titik temu antara DPR dan masyarakat sipil untuk mencapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.
Baca Juga:Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik
"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebagian orang masih memandang ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," kata Nasir dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Qui Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP
Politisi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemerintah kolonial Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi untuk menjaga kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan Belanda agar tetap terhormat dan bermartabat kedudukannya.
Atas hal itu, pasal terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh pengulangan semangat kolonialisme. "Para penguasa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa "dikuliti". Dan juga tidak bisa dikasih second opinion terkait kebijakan-kebijakan," ungkapnya.
Meski demikian, Nasir mengatakan bahwa semua penilaian kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu. Selain itu, Komisi III juga meminta agar ada titik temu antara DPR dan masyarakat sipil untuk mencapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.
Baca Juga:Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik