ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
Muhajirin
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:25 WIB
Konferensi Pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanggapi pencabutan izin oleh Kemensos (foto: LANGIT7.ID/Hasanah Syakim)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengklaim keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak menyebutkan secara definitif alasan izinACT dicabut.
“Soal potongan 13,7%, memang di surat pencabutan izin itu tidak disebutkan definitif tentang apa yang menjadikan dicabut. Ini kami terima, tidak disebutkan. Suratnya tidak menyebutkan, mungkin disampaikan nanti dalam preskomnya Kemensos,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu Khajar lalu menjelaskan mengenai potongan donasi 13,7% untuk operasional yayasan. Itu karena dalam peraturan pemerintah, besaran maksimal pemotongan donasi sebesar 10% saja.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
“Status dana yang ada di kami itu macam-maca. Jadi, perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10%, mungkin (ACT) butuh sosialisasi lebih baik,” ucapnya.
Dia lalu menyinggung Corporate Social Responsibility (CSR). Potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR. Dia mengatakan, setiap lembaga kemanusiaan memiliki komitmen dari yayasan, bukan hanya ACT saja.
“Jangan-jangan lembaga lain juga kerjasama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15% atau 13% atau 17% sebagai bagian dari program. Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5% atau 1/8,” ucapnya.
“Soal potongan 13,7%, memang di surat pencabutan izin itu tidak disebutkan definitif tentang apa yang menjadikan dicabut. Ini kami terima, tidak disebutkan. Suratnya tidak menyebutkan, mungkin disampaikan nanti dalam preskomnya Kemensos,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu Khajar lalu menjelaskan mengenai potongan donasi 13,7% untuk operasional yayasan. Itu karena dalam peraturan pemerintah, besaran maksimal pemotongan donasi sebesar 10% saja.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
“Status dana yang ada di kami itu macam-maca. Jadi, perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10%, mungkin (ACT) butuh sosialisasi lebih baik,” ucapnya.
Dia lalu menyinggung Corporate Social Responsibility (CSR). Potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR. Dia mengatakan, setiap lembaga kemanusiaan memiliki komitmen dari yayasan, bukan hanya ACT saja.
“Jangan-jangan lembaga lain juga kerjasama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15% atau 13% atau 17% sebagai bagian dari program. Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5% atau 1/8,” ucapnya.