home community

BPJPH: 10 Ribu Pendaftar Sertifikasi Halal Menunggu Fatwa MUI

Senin, 18 Juli 2022 - 16:36 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Foto: Humas Kemenag Ri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Senin, 11 Juli 2022.

Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). "Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:5 Cara Sederhana Promosi Bisnis Modal dari Mulut ke Mulut

Hal ini menurut Aqil sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil menuturkan, hingga hari ini, sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. "Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan menguploadnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” ujar Aqil.

"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sertifikasi halal bpjph fatwa mui ekosistem halal lppom mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya