home global news

Perlancar Penyidikan, Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:09 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat meminta Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo selama masa penyidikan. (Foto: Langit7.id/Ummu)
Kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo memasuki tahap baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kadiv Propam tersebut.

"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan resmi di Mabes Polri, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Kapolri mengungkapkan alasannya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo semata-mata demi membuat proses penyidikan mendapatkan titik terang. "Ini untuk menjaga terkait dengan komitmen, objektivitas, transparansi, dan akuntabel agar proses penyidikan berjalan dengan baik," ujar Kapolri.

Listyo mengatakan jabatan Irjen Ferdy Sambo diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. "Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," kata Listyo.

Baca Juga:Pengacara Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga mendesak agar Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo dinonaktifkan. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kapolri listyo sigit baku tembak polisi tembak polisi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya