home wirausaha syariah

Hukum Manfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha, Ini Penjelasannya

Jum'at, 22 Juli 2022 - 08:00 WIB
Ilustrasi uang zakat untuk modal usaha. (Foto: Istimewa).
Hukum manfaatkan harta zakat untuk modal usaha tentu boleh asalkan halal dan baik. Sebab seorang mustahik tentu harus bisa meningkatkan perekonomiannya.

Dalam Islam uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah SWT peruntukannya. Hal ini ditekankan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60 yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya

Menurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Karena itu mereka para mustahik tentu bisa memanfaatkan harta zakat yang diterimanya itu.

Ada beberapa metode memanfaatkan harta zakat salah satunya meminta izin para penerima zakat ini untuk diberdayakan. Nama-nama mereka bisa tercatat sebagai pemegang saham yang nantinya mendapat profit usaha.

Namun yang perlu diperhatikan yakni kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat berkurang atau habis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum zakat modal usaha wajib zakat potensi zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya