Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:20 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Zakat maal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dikeluarkan dengan syarat harta seseorang sudah mencapai nishab dan haul.
Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (senilai 85 gram emas 24 karat), sementara haul yakni batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Artinya zakat maal wajib dikeluarkan umat Islam setiap tahunnya.
Baca juga: Mana Lebih Baik, Penyaluran Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Amil?
Namun, ada sebagian masyarakat yang melakukan pembayaran zakat maal setiap bulan. Bolehkah demikian?
Manager Wilayah LAZNAS WIZ Jakarta, Ustadz Yudi Wahyudi mengatakan ada dua pendapat terkait hal ini yaitu yang membolehkan dan tidak. Ustadz Yudi menambahkan, untuk pendapat yang membolehkan terbagi dua yaitu murni membolehkan dan boleh dengan catatan.
"Kalau yang tidak memperbolehkan itu karena memang terkait syarat mutlak harus haul dan nisab yang sudah sampai pada perkiraan 85 gram emas dan telah mencapai waktu setahun," ujar Ustadz Yudi kepada Langit7, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan untuk pendapat yang membolehkan berkaitan dengan zakat profesi yang merupakan bagian daripada zakat maal.
Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (senilai 85 gram emas 24 karat), sementara haul yakni batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Artinya zakat maal wajib dikeluarkan umat Islam setiap tahunnya.
Baca juga: Mana Lebih Baik, Penyaluran Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Amil?
Namun, ada sebagian masyarakat yang melakukan pembayaran zakat maal setiap bulan. Bolehkah demikian?
Manager Wilayah LAZNAS WIZ Jakarta, Ustadz Yudi Wahyudi mengatakan ada dua pendapat terkait hal ini yaitu yang membolehkan dan tidak. Ustadz Yudi menambahkan, untuk pendapat yang membolehkan terbagi dua yaitu murni membolehkan dan boleh dengan catatan.
"Kalau yang tidak memperbolehkan itu karena memang terkait syarat mutlak harus haul dan nisab yang sudah sampai pada perkiraan 85 gram emas dan telah mencapai waktu setahun," ujar Ustadz Yudi kepada Langit7, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan untuk pendapat yang membolehkan berkaitan dengan zakat profesi yang merupakan bagian daripada zakat maal.