Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Fajar adhitya
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:08 WIB
Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Komnasham.go.id)
Pengungkapan kasus baku tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat masih misterius. Sejumlah informasi masih simpanng siur dan terus didalami kebenarannya.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak lebih cepat dari kepolisian. Pada saat yang sama, independensinya harus benar-benar terjaga tanpa ada keberpihakkan.
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-Jakarta
"Dalam penanganan kasus ini Komnasham terkesan bekerja lambat. Contohnya hingga tanggal 26 Juli 2022 Komnas HAM belum juga memeriksa TKP yaitu rumah dinas Ferdy Sambo," kata Achmad, Kamis (28/7/2022).
KeterlibatanKomnas HAM dalam penanganan kasus penembankan Brigadir J karena diduga ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Pada 26 Juli 2022, Komnas HAM memeriksa 7 ajudan yang melekat dengan Kadiv Program nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Nur Hidayat, Komnas HAM lebih baik memerika Ferdy Sambo dan istrinya lebih dahulu dan datang ke TKP sebelum memeriksa ajudan-ajudannya. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka fokus kepada luka yang diderita Brigadir J.
Baca Juga:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Banyak Pihak
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak lebih cepat dari kepolisian. Pada saat yang sama, independensinya harus benar-benar terjaga tanpa ada keberpihakkan.
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-Jakarta
"Dalam penanganan kasus ini Komnasham terkesan bekerja lambat. Contohnya hingga tanggal 26 Juli 2022 Komnas HAM belum juga memeriksa TKP yaitu rumah dinas Ferdy Sambo," kata Achmad, Kamis (28/7/2022).
KeterlibatanKomnas HAM dalam penanganan kasus penembankan Brigadir J karena diduga ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Pada 26 Juli 2022, Komnas HAM memeriksa 7 ajudan yang melekat dengan Kadiv Program nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Nur Hidayat, Komnas HAM lebih baik memerika Ferdy Sambo dan istrinya lebih dahulu dan datang ke TKP sebelum memeriksa ajudan-ajudannya. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka fokus kepada luka yang diderita Brigadir J.
Baca Juga:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Banyak Pihak