Umat Islam Dilarang Tawar Barang yang Sudah Dinegosiasi
Mahmuda attar hussein
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:00 WIB
Ilustrasi negosiasi barang. (Foto: Pixabay).
Umat Islam dilarang menawar barang yang sedang proses negosiasi pihak lain. Sebab hal ini bisa sampai menimbulkan kerugian, khususnya dalam akad jual-beli.
Dalam hadist dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain." (HR Muslim).
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, larangan ini atas dasar kemaslahatan. Negosiasi barang yang sedang ditawar orang lain bisa merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.
"Untuk menghindari hal ini, penjual bisa menerapkan sistem lelang. Bisa juga memberitakan kepada pembeli bila barang jual tidak segera dibeli dalam kurun waktu tertentu maka akan dilepas kepada pembeli lain," kata dia dalam kajiannya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang
Jadi, lanjut dia, dilarang bagi pembeli untuk menawar barang yang tengah dalam proses negosiasi orang lain. Begitu juga penjual tidak boleh menjual barang yang tengah ditawar salah seorang calon pembeli.
"Maka ketika menjual barang sampaikanlah secara terbuka, sehingga bisa diketahui dan diakses seluruh calon pembeli. Jangan sampai hanya menawarkan kepada beberapa orang saja dan membuat mereka berlomba menawar barang yang dijual," katanya.
Dalam hadist dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain." (HR Muslim).
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, larangan ini atas dasar kemaslahatan. Negosiasi barang yang sedang ditawar orang lain bisa merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.
"Untuk menghindari hal ini, penjual bisa menerapkan sistem lelang. Bisa juga memberitakan kepada pembeli bila barang jual tidak segera dibeli dalam kurun waktu tertentu maka akan dilepas kepada pembeli lain," kata dia dalam kajiannya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang
Jadi, lanjut dia, dilarang bagi pembeli untuk menawar barang yang tengah dalam proses negosiasi orang lain. Begitu juga penjual tidak boleh menjual barang yang tengah ditawar salah seorang calon pembeli.
"Maka ketika menjual barang sampaikanlah secara terbuka, sehingga bisa diketahui dan diakses seluruh calon pembeli. Jangan sampai hanya menawarkan kepada beberapa orang saja dan membuat mereka berlomba menawar barang yang dijual," katanya.