Koleksi Tas Mewah Melebihi Nisab, Wajib Keluarkan Zakat
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:30 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Bagi seorang wanita, tas ibarat pendamping hidup yang menemani di segala aktivitas. Selain berfungsi sebagai tempat menyimpan segala hal, tas juga dianggap dapat menunjukkan kelas sosial seseorang.
Sejumlah selebritas Tanah Air bahkan disebut-sebut mengoleksi tas branded dengan harga yang sangat mahal.
Menurut PendiriRumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengoleksi tas mahal boleh saja, asal dibayarkanzakat.
Baca juga: Beli Barang Mewah Boleh-Boleh Saja, Asal Tidak Mubazir
Ustadz Abdul Khafi beralasan aktivitas mengoleksi tas, seperti yang dilakukan sejumlah selebritas, merupakan harta yang ditimbun dan harus dikenai zakat jika melebihi nisab yakni 85 gram emas.
"Itu harta tidak dipakai dan harus dizakatin. Kalau mobil operasional tidak terkena zakat, tetapi kalau melewati nisabnya maka terkena zakat," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7.
Dengan membayar zakat tas-tas mahal tadi sama saja dengan membersihkan harta agar tidak kotor.
Sejumlah selebritas Tanah Air bahkan disebut-sebut mengoleksi tas branded dengan harga yang sangat mahal.
Menurut PendiriRumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengoleksi tas mahal boleh saja, asal dibayarkanzakat.
Baca juga: Beli Barang Mewah Boleh-Boleh Saja, Asal Tidak Mubazir
Ustadz Abdul Khafi beralasan aktivitas mengoleksi tas, seperti yang dilakukan sejumlah selebritas, merupakan harta yang ditimbun dan harus dikenai zakat jika melebihi nisab yakni 85 gram emas.
"Itu harta tidak dipakai dan harus dizakatin. Kalau mobil operasional tidak terkena zakat, tetapi kalau melewati nisabnya maka terkena zakat," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7.
Dengan membayar zakat tas-tas mahal tadi sama saja dengan membersihkan harta agar tidak kotor.