Pakar Hukum Nilai Bharada E Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 22:35 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Pakar Hukum Boris Tampubolon, menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak bisa dipidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Boris mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi faktor, meskipun Bharada E disuruh oleh Irjen Ferdy Sambo (FS) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam hal ini, Boris mengungkapkan salah satu alasannya yaitu "Seseorang Hanya Bisa Dipersalahkan Bila Ada Niat Dari Awal (Mens Rea) Untuk Membunuh Dalam hukum pidana ada asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Asas ini berkaitan dengan niat jahat (Mens Rea) lalu tindakan (actus reus).
Baca Juga:Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus
"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh. Lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus)," kata Boris dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).
Boris mengatakan adanya Overmach (Keadaan Terpaksa) Pasal 48 KUHP menyatakan "barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana". Menurut Boris, daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik, tapi juga psikis.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut mendapat perintah dari FS untuk menembak Brigadir J. Boris menilai, Bharada E dalam kondisi tertekan dan terpaksa mengikuti perintah FS selaku atasannya.
Baca Juga:Polri Dinilai Aneh Enggan Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dalam hal ini, Boris mengungkapkan salah satu alasannya yaitu "Seseorang Hanya Bisa Dipersalahkan Bila Ada Niat Dari Awal (Mens Rea) Untuk Membunuh Dalam hukum pidana ada asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Asas ini berkaitan dengan niat jahat (Mens Rea) lalu tindakan (actus reus).
Baca Juga:Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus
"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh. Lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus)," kata Boris dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).
Boris mengatakan adanya Overmach (Keadaan Terpaksa) Pasal 48 KUHP menyatakan "barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana". Menurut Boris, daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik, tapi juga psikis.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut mendapat perintah dari FS untuk menembak Brigadir J. Boris menilai, Bharada E dalam kondisi tertekan dan terpaksa mengikuti perintah FS selaku atasannya.
Baca Juga:Polri Dinilai Aneh Enggan Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J