Komnas HAM Batal Periksa Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:17 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damani menyampaikan jika lembaganya batal memeriksa Putri Candrawathi (foto: istimewa)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) hari ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damani.
Taufan mengatakan hal itu disampaikan tim psikolog yang mendampingi PC. "Tidak jadi (diperiksa). Masih belum siap," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).
Atas hal tersebut, Taufan akan meminta tim untuk memberikan asesmen dan membantu pemulihan psikologi PC. "Kami akan meminta tim terpadu untuk mengasesmen dan membantu recovery," ucap Taufan.
Baca juga:Pakar Hukum Nilai Bharada E Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap PC sejatinya sudah direncanakan sejak beberapa hari lalu. Komnas HAM akan melibatkan Komnas Perempuan dalam pemeriksaan terhadap PC yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, pemeriksaan juga terkait keterlibatan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, Bharada E, Brigadir RR dan inisial KM sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga:Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus
Taufan mengatakan hal itu disampaikan tim psikolog yang mendampingi PC. "Tidak jadi (diperiksa). Masih belum siap," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).
Atas hal tersebut, Taufan akan meminta tim untuk memberikan asesmen dan membantu pemulihan psikologi PC. "Kami akan meminta tim terpadu untuk mengasesmen dan membantu recovery," ucap Taufan.
Baca juga:Pakar Hukum Nilai Bharada E Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap PC sejatinya sudah direncanakan sejak beberapa hari lalu. Komnas HAM akan melibatkan Komnas Perempuan dalam pemeriksaan terhadap PC yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, pemeriksaan juga terkait keterlibatan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, Bharada E, Brigadir RR dan inisial KM sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga:Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus
(sof)