Kemendagri: Madrasah Bagian Integral dari Sistem Pendidikan Nasional
Andi Muhammad
Kamis, 18 Agustus 2022 - 23:03 WIB
Layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan, seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Foto: Istimewa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023. Pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Suhajar menuturkan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan, seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sehingga pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi pemda, salah satunya pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama, dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ujar Suhajar dalam keterangannya melalui laman Kemenag, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:DDII: Umat Islam Harus Punya Peta Pendidikan Lahirkan Pemimpin dan Ulama
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama.
“Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan dimanapun dapat maju bersama dan masyarakat mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” ujar Abu Rokhmad.
Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.
Suhajar menuturkan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan, seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sehingga pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi pemda, salah satunya pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama, dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ujar Suhajar dalam keterangannya melalui laman Kemenag, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:DDII: Umat Islam Harus Punya Peta Pendidikan Lahirkan Pemimpin dan Ulama
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama.
“Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan dimanapun dapat maju bersama dan masyarakat mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” ujar Abu Rokhmad.
Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.