Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 12 September 2022 - 17:08 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022). (Foto: Tangkapan Layar)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyatakan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan Ferdy Sambo (FS) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan upaya penelusuran, investigasi, pengumpulan data dan fakta keterangan beberapa waktu lalu.
"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap brigadir yosua," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional
Selain itu, Komnas HAM juga meyakini telah terjadinya obstruction of justice dalam kasus FS. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dari kesimpulan dua pokok itu, Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat. Taufan berharap FS dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya terhadap Brigadir J.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," tutur Taufan.
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J
"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap brigadir yosua," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional
Selain itu, Komnas HAM juga meyakini telah terjadinya obstruction of justice dalam kasus FS. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dari kesimpulan dua pokok itu, Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat. Taufan berharap FS dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya terhadap Brigadir J.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," tutur Taufan.
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J