home edukasi & pesantren

Pengamat Pendidikan: Guru ASN Tidak Boleh Disamakan dengan ASN Pemerintahan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:37 WIB
Ilustrasi ASN (foto: Antara)
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, menjelaskan, Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi Agustus 2022 akan mengembalikan status guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan UU ASN pada umumnya.

Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diperbincangkan terkait tunjangan guru ASN dan non-ASN. Bagi guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, penghasilan dan tunjangan guru non-ASN diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Menurut Doni, regulasi itu merupakan aturan yang aneh dan tidak adil. Ada guru ASN yang belum memiliki sertifikasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan. Menurut Doni, pemerintah seharusnya memberikan tunjangan lain di luar dari sertifikasi itu.

Baca Juga:Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?

“Memang ada sistem, kalau dia guru dan sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi yang besarannya adalah satu kali gaji pokok guru PNS, maka adalah adil, kalau guru seperti ini mungkin memperoleh tunjangan kinerja,” kata Doni dalam sebuah video kepada Langit7, Kamis (13/10/2022).

Akan tetapi, kata dia, ada guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi profesi hanya karena orang tersebut merupakan ASN guru dan belum tersertifikasi, sehingga tidak mendapatkan tunjangan lain.

“Itu aturan yang tidak adil. Ini yang harusnya dibereskan. Kalau misalnya guru itu ASN dan belum bersertifikat, sehingga belum mendapat tunjangan profesi, maka sebagai ASN dia punya hak untuk memperoleh tunjangan lain. Ini harusnya ada hak seperti itu, harus diatur,” kata Doni.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
guru asn ruu sisdiknas doni koesoema
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya