Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Muhajirin
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:54 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (foto: istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Awalnya, Sambo bertemu empat mata dengan istrinya, Putri Candrawathi, di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling. PC mengaku kepada Sambo telah dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata JPU.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Sambo cukup cerdas sebagai anggota polisi selama puluhan tahun. Dia lalu menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Seluruh siasat dan strategi tersebut direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling.
Sambo mulanya mengutarakan niat dan meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak lantaran tidak memiliki keberanian membunuh nyawa temannya itu.
Lalu, Sambo mengatakan kepada Bripka RR, "Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga". Sambo lalu memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E naik ke lantai tiga. Dia menanyakan kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Awalnya, Sambo bertemu empat mata dengan istrinya, Putri Candrawathi, di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling. PC mengaku kepada Sambo telah dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata JPU.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Sambo cukup cerdas sebagai anggota polisi selama puluhan tahun. Dia lalu menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Seluruh siasat dan strategi tersebut direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling.
Sambo mulanya mengutarakan niat dan meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak lantaran tidak memiliki keberanian membunuh nyawa temannya itu.
Lalu, Sambo mengatakan kepada Bripka RR, "Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga". Sambo lalu memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E naik ke lantai tiga. Dia menanyakan kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.