MUI Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Justru Lindungi HAM
Fajar adhitya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:15 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Istimewa).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perkawinan mengenai pernikahan beda agama. MUI menghadirkan ahli, Atip Latipulhayat.
Atip memberikan keterangan bahwa hukum perkawinan berbeda di setiap negara. Hukum tersebut pastilah ditetapkan berdasar kehidupan sosial, budaya, dan agama suatu negara.
Karena itu pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja. Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan beberapa putusan kasus yang diadili oleh Mahkamah HAM Eropa seperti kasus Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
“Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis,” kata Atip, Rabu (19/10/2022).
Contoh lain yang berbeda konteks yakni kasus-kasus perkawinan sejenis yang diajukan oleh warga negara Belanda sebelum adanya legalitas perkawinan sejenis. Pemerintah Belanda dalam praktik telah menerima dengan baik pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dan telah pula memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis tersebut.
Berdasar dua contoh kasus tersebut, sambung Atip, dapat disimpulkan pengakuan hukum kaum LGBT termasuk pengakuan atas perkawinan sejenis sepenuhnya keputusan masing-masing negara. Artinya, doktrin margin of appreciation sejatinya didesain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik atau perbedaan.
Atip memberikan keterangan bahwa hukum perkawinan berbeda di setiap negara. Hukum tersebut pastilah ditetapkan berdasar kehidupan sosial, budaya, dan agama suatu negara.
Karena itu pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja. Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan beberapa putusan kasus yang diadili oleh Mahkamah HAM Eropa seperti kasus Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
“Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis,” kata Atip, Rabu (19/10/2022).
Contoh lain yang berbeda konteks yakni kasus-kasus perkawinan sejenis yang diajukan oleh warga negara Belanda sebelum adanya legalitas perkawinan sejenis. Pemerintah Belanda dalam praktik telah menerima dengan baik pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dan telah pula memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis tersebut.
Berdasar dua contoh kasus tersebut, sambung Atip, dapat disimpulkan pengakuan hukum kaum LGBT termasuk pengakuan atas perkawinan sejenis sepenuhnya keputusan masing-masing negara. Artinya, doktrin margin of appreciation sejatinya didesain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik atau perbedaan.