Puan Minta Kasus Gangguan Ginjal Akut Ditetapkan Jadi KLB
Ummu hani
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa.
Angka kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah ada 241 kasus dan 133 meninggal akibat gangguan ginjal akut.
Terkait tingginya angka kematian kasus gangguan ginjal akut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Mengenal Fomepizole, Penawar Gangguan Ginjal Akut yang Dipesan Menkes
“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan resmi di laman DPR RI, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Menurut Puan, penetapan kasus menjadi KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan gangguan ginjal akut, termasuk pembiayaan dan lainnya.
Sementara tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.
“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ucap Puan.
Terkait tingginya angka kematian kasus gangguan ginjal akut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Mengenal Fomepizole, Penawar Gangguan Ginjal Akut yang Dipesan Menkes
“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan resmi di laman DPR RI, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Menurut Puan, penetapan kasus menjadi KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan gangguan ginjal akut, termasuk pembiayaan dan lainnya.
Sementara tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.
“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ucap Puan.