LANGIT7.ID - , Jakarta - Angka kasus
gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah ada 241 kasus dan 133 meninggal akibat gangguan ginjal akut.
Terkait tingginya angka kematian kasus gangguan ginjal akut, Ketua DPR RI
Puan Maharani meminta pemerintah menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Mengenal Fomepizole, Penawar Gangguan Ginjal Akut yang Dipesan Menkes“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan resmi di laman DPR RI, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Menurut Puan, penetapan kasus menjadi KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan gangguan ginjal akut, termasuk pembiayaan dan lainnya.
Sementara tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas
pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.
“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit
gagal ginjal akut pada anak,” ucap Puan.
Baca juga: BPOM Pastikan Tak Semua Termorex Syrup Tercemar Etilen GlikolLantas bagaimana sebuah penyakit dapat ditetapkan sebagai KLB?
Sebagai informasi, penetapan KLB memiliki tujuan khusus, yaitu menanggulangi dan mengendalikan supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas kesehatan di wilayah kabupaten, kota, provinsi, hingga menteri dapat menetapkan suatu daerah mengalami KLB jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1. Timbulnya suatu
penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Anak Terlanjur Minum Obat yang Dilarang, DSA: Cek Pipisnya6. Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
7. Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(est)