home global news

Tercemar EG, BPOM Sita Ribuan Obat Sirop Unibebi dan Flurin DMP

Selasa, 01 November 2022 - 12:47 WIB
Ilustrasi produksi obat cair. Foto: LANGIT7/iStock
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk serta bahan baku dari dua produsen obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Perusahaan tersebut yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan dan PT Yarindo Farmatama.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, produk yang disita dari PT Universal Pharmaceutical adalah Unibebi sementara PT Yarindo Farmatama berupa Flurin DMP Sirup.

Baca juga: BPOM Ungkap Dua Produsen Obat Sirup Tercemar EG

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, ada bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas terkait kegiatan produksi sirup obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas," ujar Penny Lukito dalam konferensi pers daring di kanal YouTube BPOM, dikutip Langit7.id, Selasa (1/11/2022).

Penny mengatakan, barang bukti yang ditemukan BPOM dari PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi obat sirop, bahan pengemas, dan dokumen pendukung. Perusahaan ini memesan bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.

"Dokumen-dokumen (barang bukti) ini untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.

Baca juga: BPOM Umumkan 198 Obat Sirop Bebas Senyawa Berbahaya
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom obat sirop etilen glikol unibebi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya