home global news

BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirop

Rabu, 09 November 2022 - 16:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang terbukti melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam obat sirop. Secara keseluruhan, terdapat lima perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi obat dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengungkapkan dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

"Bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman. Kita melakukan lagi penelusuran terhadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut tersebut juga digunakan oleh industri farmasi lain," kata Penny dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Badan POM RI, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat dari Tiga Industri Farmasi, Ini Daftarnya

Selanjutnya, BPOM meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma untuk menarik seluruh peredaran produk obat siropnya di Indonesia. Tak hanya itu, BPOM juga meminta dua perusahaan farmasi tersebut untuk memusnahkan produk obat siropnya.

Penarikan produk akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM. Sementara pemusnahan sediaan obat sirop disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dilengkapi Berita Acara Pemusnahan.

"Jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri nakes," ungkap Penny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom penny lukito obat sirop etilen glikol industri farmasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya