PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif
Fajar adhitya
Kamis, 08 Desember 2022 - 21:35 WIB
PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif. Foto: Istimewa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI. PBB menilai undang-undang tersebut memuat sejumlah pasal diskriminatif.
“Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan-ketentuan tertentu dalam revisi KUHP yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” tulis PBB dalam pernyataan persnya, Kamis (8/12/2022).
Beberapa nilai yang disoroti PBB di antaranya mengenai hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum. Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga:Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi
“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan menghambat kebebasan pers,” PBB menyatakan.
Sementara, pasal-pasal yang lain dinilai akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. Menurut PBB, dampaknya akan berisiko buruk pada berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lewat beleid ini, otoritas penegak hukum dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.
“Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan-ketentuan tertentu dalam revisi KUHP yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” tulis PBB dalam pernyataan persnya, Kamis (8/12/2022).
Beberapa nilai yang disoroti PBB di antaranya mengenai hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum. Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga:Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi
“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan menghambat kebebasan pers,” PBB menyatakan.
Sementara, pasal-pasal yang lain dinilai akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. Menurut PBB, dampaknya akan berisiko buruk pada berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lewat beleid ini, otoritas penegak hukum dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.