Polri Pulihkan Rp1,5 Triliun Aset Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2022
Ummu hani
Sabtu, 31 Desember 2022 - 22:05 WIB
Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri. (Foto: dok. Mabes Polri)
Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melaporkan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp1,5 triliun sepanjang 2022 yang bersumber dari penanganan kasus korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp4,8 triliun. "Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo, dalam Rilis Akhir Tahun, Sabtu (31/12/2022).
Listyo mengungkapkan, pemulihan itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai dari penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.
Baca Juga:Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu
"Asset recovery senilai Rp1,5 triliun berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, Listyo menuturkan, berbagai tindakan dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian kejahatan sumber daya alam. Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen.
"Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp757,5 miliar didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan," ucap Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp4,8 triliun. "Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo, dalam Rilis Akhir Tahun, Sabtu (31/12/2022).
Listyo mengungkapkan, pemulihan itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai dari penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.
Baca Juga:Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu
"Asset recovery senilai Rp1,5 triliun berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, Listyo menuturkan, berbagai tindakan dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian kejahatan sumber daya alam. Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen.
"Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp757,5 miliar didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan," ucap Listyo.