home global news

Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK

Selasa, 03 Januari 2023 - 22:05 WIB
Ilustrasi sejumlah mahasiswa melakukan demo menolak Omnibus Law. (Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah. Netty menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.

"Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:DPR Pastikan Bahas Perppu Ciptaker Usai Masa Reses

Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

"Eloknya ini dulu yang diperbaiki sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Netty.

Baca Juga:Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Permudah Pekerja
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
netty prasetiyani mahkamah konstitusi uu ciptaker perppu cipta kerja omnibus law
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya