home global news

DPR Desak BPOM-Kemenkes Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid

Senin, 16 Januari 2023 - 19:35 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau Vape liquid. (Foto: Langit7.id/iStock)
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat regulasi terkait rokok elektrik atau Vape Liquid.Desakan itu muncul setelah Polisi bersama Bea Cukai membongkar industri rumahan pembuatan cairan vape liquid berisi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (14/1) lalu.

Firman sebelumnya sudah mengingatkan akan ancaman bahaya cairan vape liquid mengandung narkoba. Pemerintah melalui BPOM dan Kemenkes harus mencermati bahayanya barang tersebut jika masih saja dijual bebas dipasaran.

Baca Juga:Soal Peredaran Rokok Elektrik, DPR Minta Klarifikasi BPOM

"Apa yang saya sampaikan bukan sekedar isapan jempol semata,tetapifakta serta nyata. Makanya, BPOM kosmetika memang perlu mengawasi lebih cermat akan kasus seperti ini," kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Melihat peristiwa penangkapan tersebut, Firman mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur peredaran Vape. Jika hal ini dibiarkan tanpa regulasi, Firman menilai pemerintah sama saja membiarkan para penikmat Vape, khususnya generasi muda bisa mati lebih cepat.

"Oleh karena itu, BPOM dan Kemenkes sebagai pembuat regulasi tidak boleh diam diri. Harus lebih represif, progresif dan revolusioner untuk melihat apa yang tejadi di masyarakat karena hal ini belum diatur dalam UU kita," ujarnya.

Baca Juga:Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok Elektrik
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
narkoba firman soebagyo vape rokok elektrik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya