Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

DPR Desak BPOM-Kemenkes Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid

Garry Talentedo Kesawa Senin, 16 Januari 2023 - 19:35 WIB
DPR Desak BPOM-Kemenkes Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid
Ilustrasi rokok elektrik atau Vape liquid. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat regulasi terkait rokok elektrik atau Vape Liquid. Desakan itu muncul setelah Polisi bersama Bea Cukai membongkar industri rumahan pembuatan cairan vape liquid berisi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (14/1) lalu.

Firman sebelumnya sudah mengingatkan akan ancaman bahaya cairan vape liquid mengandung narkoba. Pemerintah melalui BPOM dan Kemenkes harus mencermati bahayanya barang tersebut jika masih saja dijual bebas dipasaran.

Baca Juga: Soal Peredaran Rokok Elektrik, DPR Minta Klarifikasi BPOM

"Apa yang saya sampaikan bukan sekedar isapan jempol semata, tetapi fakta serta nyata. Makanya, BPOM kosmetika memang perlu mengawasi lebih cermat akan kasus seperti ini," kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Melihat peristiwa penangkapan tersebut, Firman mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur peredaran Vape. Jika hal ini dibiarkan tanpa regulasi, Firman menilai pemerintah sama saja membiarkan para penikmat Vape, khususnya generasi muda bisa mati lebih cepat.

"Oleh karena itu, BPOM dan Kemenkes sebagai pembuat regulasi tidak boleh diam diri. Harus lebih represif, progresif dan revolusioner untuk melihat apa yang tejadi di masyarakat karena hal ini belum diatur dalam UU kita," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok Elektrik

Politikus Partai Golkar itu turut meminta pemerintah mengatur regulasi yang baik terhadap barang seperti ini. Terlebih, beberapa negara sudah mengatur sangat ketat peredaran rokok elektrik tersebut.

"Dan fakta di beberapa negara sudah dilarang kenapa Indonesia masih belum ada regulasinya sama sekali padahal pemerintah sudah memungut cukainya. Ini harus jadi pelajaran buat pemerintah," ucap anggota Komisi IV DPR itu.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industri narkoba liquid atau cair untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam.

Baca Juga: Dosen Muhammadiyah Surabaya Sebut Ada Kandungan EG dan DEG di Vape

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)