home global news

Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, tuntutan JPU kepada eks Kadiv Propam itu baru tuntutan dan belum sampai vonis majelis hakim.

"Kita hormati saja proses hukum yang ada, karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

Politikus Partai Gerindra itu turut meminta semua pihak bersabar menanti vonis majelis hakim. Wihadi mengimbau agar publik dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.

"Kita ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada. Saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu," ujar Legislator dapil Jatim IX tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi iii dpr wihadi wiyanto ferdy sambo brigadir j
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya