home global news

Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:30 WIB
Aksi ngemis online dilakukan pengguna aplikasi TikTok demi mendatangkan rupiah dari gift pemberian penonton. Foto: tangkapan layar.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Baca Juga:Polda NTB Periksa Pemeran dan Pemilik Akun Ngemis Online di TikTok

"Nanti saya surati, ya, bukan (ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," ujar Mensos dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga:Fenomena Ngemis Online dan Fakta Kemiskinan di Indonesia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemensos tri rismaharini lansia surat edaran ngemis online
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya