home global news

Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo

Senin, 23 Januari 2023 - 16:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Kejagung RI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Richard atau Icad berstatus sebagai justice collaborator (JC). Bharada E dianggap kooperatif sehingga tuntutan menjadi diringankan.

Baca Juga:Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan

"Rekomendasi (sebagaiJC) kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama, yaitu Ferdy Sambo. Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," ucap Ketut dikutip dari keterangan video di Instagram @pidumkejagung, Senin (23/1/2023).

Kendati demikian, Bharada E merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. Sebab itu, dia tetap dituntut 12 tahun penjara, tetapi lebih ringan dari pelaku utama Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Ketut menegaskan, justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algojo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga:Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kejagung ketut sumedana ferdy sambo brigadir j bharada richard eliezer
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya