BPKH Dukung Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Alasannya
Ummu hani
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:32 WIB
Ilustrasi jemaah haji sedang berjalan kaki di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Rencana tersebut yang mana jemaah haji harus membayar biaya lebih banyak dirasa sudah memenuhi nilai keadilan.
Gus Yaqut mengusulkan Bipih 2023 rata-rata Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko. Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs," kata Fadlul dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:KemenagKlaim Tidak Ada Niat Beratkan Calon Jamaah Haji
"Dulu 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen sementara Bipihnya 87persen," ujarnya.
Menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat dariBPKH sejak 2010-2019 selalu mengalami kenaikan. Hal itu supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak tinggi secara drastis.
Fadlul menuturkan, tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen. Sedangkan tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal.
Gus Yaqut mengusulkan Bipih 2023 rata-rata Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko. Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs," kata Fadlul dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:KemenagKlaim Tidak Ada Niat Beratkan Calon Jamaah Haji
"Dulu 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen sementara Bipihnya 87persen," ujarnya.
Menurut Fadlul, penggunaan Nilai Manfaat dariBPKH sejak 2010-2019 selalu mengalami kenaikan. Hal itu supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak tinggi secara drastis.
Fadlul menuturkan, tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen. Sedangkan tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal.