home edukasi & pesantren

Ini Cara dan Syarat Nikah Via Sambungan Telepon

Sabtu, 04 Februari 2023 - 16:28 WIB
Ilustrasi pernikahan. Foto: LANGIT7/iStock
Nikah melalui sambungan telepon atau "Nikah Online" kini menjadi jalan keluar bagi pasangan yang terhalang jarak dan tidak bisa bertemu secara langsung. Nikah Online sempat menjadi diskusi hangat selama pandemi Covid-19 saat pemerintah menerapkan PPKM ketat.

Hukum nikah lewat sambungan telepon, zoom, atau video call masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai keabsahannya. Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah lewat telepon bisa dilakukan.

Baca juga: Tren Nikah Gratis di KUA, Berkah Buat Umat Islam

Nikah via telepon bisa dilakukan dengan persyaratan ketat, yakni bahwa syarat nikah dan rukunnya terpenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung. Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat atau jauh pasti tidak sah.

Dilansir laman resmi MUI, rukun nikah menurut Hanafiyah hanya ijab qabul saja. Sedangkan menurut mayoritas ulama yang menjadi rujukan Hukum Islam Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia rukun nikah adalah adanya kedua mempelai, ada ijab qabul (shigat), ada wali (mereka yang akad).

Sedangkan mahar adalah syarat akad seperti halnya saksi, mahar itu disebutkan wajib sebagai istilah yang harus ada dalam berakad.

“Berkenaan hukum nikah telepon atau alat komunikasi lainnya, adalah hal yang bisa terjadi dengan syarat-syarat sangat ketat,” dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nikah online pernikahan mui hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya