Jokowi Beri OJK Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan, Ini Respons DPR
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 05 Februari 2023 - 08:05 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat. (Foto: Arsip OJK)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyoroti keputusan Jokowi tersebut. Menurutnya, kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan pidana tidak serta-merta memotong kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana sudah diatur dalam Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, apa yang ada dalam Peraturan Presiden (PP) tersebut bukan berarti memotong kewenangan Polri di dalam menyidik perkara-perkara pidana keuangan. Karena, bagaimanapun juga bahwa dalam KUHAP Polri adalah penyidik sedangkan OJK bukan sebagai penyidik seperti di KUHAP," kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:Mayoritas Masih Rentan Finansial, Milenial Butuh Perencanaan Keuangan
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sesuai aturan KUHAP bahwa Polri tetap sebagai penyidik. Wihadi sudah memperkirakan dalam PP jelas disebutkan OJK menyidik tetapi bersama dengan pihak Polri.
"Nah, disini memang keahlian atau mungkin permasalahan keuangan dari pihak OJK ini sebagai narasumber yang juga bisa memberikan suatu masukan kepada pihak penyidik dalam masalah pidana-pidana keuangan," ujar Wihadi.
"Sehingga, kerja sama Polri dan OJK itu dituangkan dalam penyidikan bahwa payungnya adalah OJK. Tetapi Polri tetap berperan dalam masalah penyidikan, karena ini tidak boleh menyalahi aturan KUHAP di dalam masalah penyelidikan," ucap Legislator dapil Jatim IX tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyoroti keputusan Jokowi tersebut. Menurutnya, kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan pidana tidak serta-merta memotong kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana sudah diatur dalam Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, apa yang ada dalam Peraturan Presiden (PP) tersebut bukan berarti memotong kewenangan Polri di dalam menyidik perkara-perkara pidana keuangan. Karena, bagaimanapun juga bahwa dalam KUHAP Polri adalah penyidik sedangkan OJK bukan sebagai penyidik seperti di KUHAP," kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:Mayoritas Masih Rentan Finansial, Milenial Butuh Perencanaan Keuangan
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sesuai aturan KUHAP bahwa Polri tetap sebagai penyidik. Wihadi sudah memperkirakan dalam PP jelas disebutkan OJK menyidik tetapi bersama dengan pihak Polri.
"Nah, disini memang keahlian atau mungkin permasalahan keuangan dari pihak OJK ini sebagai narasumber yang juga bisa memberikan suatu masukan kepada pihak penyidik dalam masalah pidana-pidana keuangan," ujar Wihadi.
"Sehingga, kerja sama Polri dan OJK itu dituangkan dalam penyidikan bahwa payungnya adalah OJK. Tetapi Polri tetap berperan dalam masalah penyidikan, karena ini tidak boleh menyalahi aturan KUHAP di dalam masalah penyelidikan," ucap Legislator dapil Jatim IX tersebut.