LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto menyoroti keputusan Jokowi tersebut. Menurutnya, kewenangan
OJK untuk melakukan penyidikan pidana tidak serta-merta memotong kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana sudah diatur dalam Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, apa yang ada dalam Peraturan Presiden (PP) tersebut bukan berarti memotong kewenangan Polri di dalam menyidik perkara-perkara pidana keuangan. Karena, bagaimanapun juga bahwa dalam KUHAP Polri adalah penyidik sedangkan OJK bukan sebagai penyidik seperti di KUHAP," kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Mayoritas Masih Rentan Finansial, Milenial Butuh Perencanaan KeuanganPolitikus Partai Gerindra itu mengatakan, sesuai aturan KUHAP bahwa
Polri tetap sebagai penyidik. Wihadi sudah memperkirakan dalam PP jelas disebutkan OJK menyidik tetapi bersama dengan pihak Polri.
"Nah, disini memang keahlian atau mungkin permasalahan keuangan dari pihak OJK ini sebagai narasumber yang juga bisa memberikan suatu masukan kepada pihak penyidik dalam masalah pidana-pidana keuangan," ujar Wihadi.
"Sehingga, kerja sama Polri dan OJK itu dituangkan dalam penyidikan bahwa payungnya adalah OJK. Tetapi Polri tetap berperan dalam masalah penyidikan, karena ini tidak boleh menyalahi aturan KUHAP di dalam masalah penyelidikan," ucap Legislator dapil Jatim IX tersebut.
Mengutip Pasal 1 ayat 3, Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Penyidik Tidak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.
Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Ifsoc: Masyarakat Perlu DiedukasiSelanjutnya, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. Kategori tersebut yang diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
15 kewenangan yang diberikan Jokowi di antaranya, pertama, menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kedua, melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Keempat, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kelima, meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Makin Melek Investasi, 71% Lewat Aplikasi(gar)