Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam
Muhajirin
Selasa, 14 Februari 2023 - 08:15 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?
Islam mengakui hukuman mati dalam konteks menegakkan keadilan. Namun, hukuman mati tidak bisa diputuskan begitu saja, ada persyaratan berlapis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hukuman mati dalam Islam masuk kategori qishash.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS Al-Baqarah: 178).
Baca Juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam tafsir Tahlili, ayat tersebut menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Akan tetapi, hukuman qishash tidak berlaku jika ahli waris memberikan maaf kepada pelaku. Hal itu disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
Islam mengakui hukuman mati dalam konteks menegakkan keadilan. Namun, hukuman mati tidak bisa diputuskan begitu saja, ada persyaratan berlapis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hukuman mati dalam Islam masuk kategori qishash.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS Al-Baqarah: 178).
Baca Juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dalam tafsir Tahlili, ayat tersebut menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Akan tetapi, hukuman qishash tidak berlaku jika ahli waris memberikan maaf kepada pelaku. Hal itu disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.