Penting Diketahui Muslimah, Begini Rumus Haid dalam Islam
Muhajirin
Rabu, 26 April 2023 - 20:00 WIB
ilustrasi
Seorang muslimah mungkin pernah mengalami kondisi sudah tidak mengalami menstruasi (haid) selama bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba darah keluar lagi. Hal ini seringkali membuat muslimah khawatir dan bertanya-tanya apa yang terjadi pada tubuh mereka.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, muslimah harus mengetahui rumus haid agar tidak bingung dengan kondisi seperti ini. Islam memiliki rumus haid yang memudahkan setiap Muslimah.
"Ada rumus haidnya, kita perlu juga menghadirkan rumus haid praktis,” kata Buya Yahya dalam kajiannya, Rabu (26/4/2023). Dia menyebut ada lima rumus haid dalam Islam. pertama, darah tidak boleh kurang dari 24 jam.
Kedua, darah tidak lebih dari 15 hari. Ketiga, keluar dari wanita yang sudah mencapai umur sembilan tahun. Keempat, darah tidak didahului oleh kelahiran, namun darah didahului oleh suci lebih dari 15 hari.
“Jadi, kapan seorang perempuan menemukan darah dalam dirinya, asalkan dia sudah Suci lebih dari 15 hari, maka itu bisa ditugaskan sebagai haid," jelas Buya Yahya.
Baca juga:7 Peristiwa Penting di Bulan Syawal, Ada Taktik Jitu Khalid bin Walid
Namun, jika darah keluar lagi sebelum 15 hari, maka itu bukan haid melainkan darah sempurna daripada haid sebelumnya. Contohnya, jika seorang wanita haid hari ini, kemudian di 11 hari kemudian keluar darah, maka darah itu dianggap sebagai sambungan dari haid yang sekarang. Namun, jika sudah melebihi 15 hari, artinya terpotong atau terputus jeda minimal 15 hari, maka darah itu bisa diduga sebagai haid, meskipun belum tentu.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, muslimah harus mengetahui rumus haid agar tidak bingung dengan kondisi seperti ini. Islam memiliki rumus haid yang memudahkan setiap Muslimah.
"Ada rumus haidnya, kita perlu juga menghadirkan rumus haid praktis,” kata Buya Yahya dalam kajiannya, Rabu (26/4/2023). Dia menyebut ada lima rumus haid dalam Islam. pertama, darah tidak boleh kurang dari 24 jam.
Kedua, darah tidak lebih dari 15 hari. Ketiga, keluar dari wanita yang sudah mencapai umur sembilan tahun. Keempat, darah tidak didahului oleh kelahiran, namun darah didahului oleh suci lebih dari 15 hari.
“Jadi, kapan seorang perempuan menemukan darah dalam dirinya, asalkan dia sudah Suci lebih dari 15 hari, maka itu bisa ditugaskan sebagai haid," jelas Buya Yahya.
Baca juga:7 Peristiwa Penting di Bulan Syawal, Ada Taktik Jitu Khalid bin Walid
Namun, jika darah keluar lagi sebelum 15 hari, maka itu bukan haid melainkan darah sempurna daripada haid sebelumnya. Contohnya, jika seorang wanita haid hari ini, kemudian di 11 hari kemudian keluar darah, maka darah itu dianggap sebagai sambungan dari haid yang sekarang. Namun, jika sudah melebihi 15 hari, artinya terpotong atau terputus jeda minimal 15 hari, maka darah itu bisa diduga sebagai haid, meskipun belum tentu.