LANGIT7.ID-, Jakarta- - Seorang muslimah mungkin pernah mengalami kondisi sudah tidak mengalami
menstruasi (haid) selama bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba darah keluar lagi. Hal ini seringkali membuat muslimah khawatir dan bertanya-tanya apa yang terjadi pada tubuh mereka.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, muslimah harus mengetahui rumus haid agar tidak bingung dengan kondisi seperti ini. Islam memiliki rumus haid yang memudahkan setiap Muslimah.
"Ada rumus haidnya, kita perlu juga menghadirkan rumus haid praktis,” kata Buya Yahya dalam kajiannya, Rabu (26/4/2023). Dia menyebut ada lima rumus haid dalam Islam. pertama, darah tidak boleh kurang dari 24 jam.
Kedua, darah tidak lebih dari 15 hari. Ketiga, keluar dari wanita yang sudah mencapai umur sembilan tahun. Keempat, darah tidak didahului oleh kelahiran, namun darah didahului oleh suci lebih dari 15 hari.
“Jadi, kapan seorang perempuan menemukan darah dalam dirinya, asalkan dia sudah Suci lebih dari 15 hari, maka itu bisa ditugaskan sebagai haid," jelas Buya Yahya.
Baca juga:
7 Peristiwa Penting di Bulan Syawal, Ada Taktik Jitu Khalid bin WalidNamun, jika darah keluar lagi sebelum 15 hari, maka itu bukan haid melainkan darah sempurna daripada haid sebelumnya. Contohnya, jika seorang wanita haid hari ini, kemudian di 11 hari kemudian keluar darah, maka darah itu dianggap sebagai sambungan dari haid yang sekarang. Namun, jika sudah melebihi 15 hari, artinya terpotong atau terputus jeda minimal 15 hari, maka darah itu bisa diduga sebagai haid, meskipun belum tentu.
Buya Yahya juga menjelaskan, jika seorang wanita menemukan darah yang memenuhi syarat haid, yaitu telah melampaui atau telah mendahului suci malam hari, maka wanita tersebut tidak boleh shalat dan berpuasa. Namun, hal tersebut masih ada syarat-syarat yang lain yang harus terpenuhi, yaitu darah tidak boleh kurang dari 24 jam.
"Kapan seorang perempuan menemukan darah haid memenuhi syarat bahwasanya telah melampaui atau telah mendahului suci malam hari, maka wanita tersebut langsung tidak menikah, melakukan salat, dan berpuasa dalam dugaannya itu haid. Padahal, belum tentu haid karena haid masih ada syarat-syarat yang lain harus terpenuhi, yaitu tidak boleh kurang dari 24 jam," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan, jika darah hanya keluar bercak dan kemudian tidak keluar lagi, wanita tersebut tidak perlu khawatir karena tidak ada tanda-tanda haid pada dirinya. Wanita tersebut cukup mandi dan bersih-suci untuk melanjutkan ibadahnya seperti biasa.
Namun, jika darah terus keluar selama lebih dari 24 jam, maka wanita tersebut menganggapnya sebagai haid dan tidak melakukan ibadah puasa dan salat selama masa tersebut. Hal ini dilakukan karena dalam ajaran Islam, haid merupakan kondisi yang membatalkan puasa dan salat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang wanita untuk memahami tanda-tanda haid dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku agar ibadahnya tidak terganggu.
(ori)