Ikhsan Abdullah: SEMA Nikah Beda Agama Benteng Keadilan Umat
Tim langit 7
Jum'at, 21 Juli 2023 - 12:00 WIB
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pernikahan beda agama mendapat respons positif banyak kalangan. Salah satunya Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah.
SE tersebut adalah SEMA No 2 th 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
"SEMA ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 2023. Maka dengan keluarnya SEMA tsb semua hakim pada pengadilan di lingkungan MA baik di tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi dilarang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Ikhsan, Jumat (21/7/2023).
Baca juga:Milad ke-48, MUI akan Bacakan Deklarasi Kebangsaan
Dia menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia,
Menurutnya, sejak 24 Nov 2022 pasca putusan MK No 24 th 2022 MUI bersilaturahmi dan memohon kepada MA membentuk kelompok kerja (pokja).
Pokja MA terdiri dari pimpinan MA dibawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua Perwakilan Majelis Agama di Indonesia termasuk MUI telah merumuskan masukan bagi materi SEMA.
SE tersebut adalah SEMA No 2 th 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
"SEMA ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 2023. Maka dengan keluarnya SEMA tsb semua hakim pada pengadilan di lingkungan MA baik di tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi dilarang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Ikhsan, Jumat (21/7/2023).
Baca juga:Milad ke-48, MUI akan Bacakan Deklarasi Kebangsaan
Dia menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia,
Menurutnya, sejak 24 Nov 2022 pasca putusan MK No 24 th 2022 MUI bersilaturahmi dan memohon kepada MA membentuk kelompok kerja (pokja).
Pokja MA terdiri dari pimpinan MA dibawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua Perwakilan Majelis Agama di Indonesia termasuk MUI telah merumuskan masukan bagi materi SEMA.