Kolom Pakar: Pengentasan Kemiskinan Kelompok Pengemis dan Gelandangan Dalam Perspektif Islam
Tim langit 7
Selasa, 07 Januari 2025 - 09:48 WIB
Kolom Pakar: Pengentasan Kemiskinan Kelompok Pengemis dan Gelandangan Dalam Perspektif Islam
Pepen Ependi, SH (Alumni Prodi Hukum Tata Negara FSH
UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Urbanisasi yang tidak terkendali di kota-kota besar Indonesia telah memunculkan fenomena gelandangan dan pengemis yang kian memprihatinkan. Mereka kerap terlihat di persimpangan lampu merah, pertokoan, hingga kompleks perumahan. Menurut ahli sosiologi Sarito Wirawan Sarwono, kelompok ini merupakan manifestasi kemiskinan perkotaan yang tidak memiliki tempat tinggal legal. Meski keduanya sering disebut dalam satu nafas, gelandangan dan pengemis memiliki karakteristik berbeda - di mana gelandangan hidup berpindah-pindah secara nomaden, sementara pengemis umumnya masih memiliki tempat bernaung meski sederhana. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat mereka turut memanfaatkan fasilitas perkotaan namun tidak berkontribusi dalam pembayaran pajak.
Pengertian Pengemis dan Gelandangan
Salah satu fenomena yang terjadi di wilayah perkotaan adalah hadirnya gelandangan dan pengemis. Gelandangan dan pengemis umumnya hadir di traffic light, warung atau pertokoan, bahkan ada yang masuk ke komplek perumahan. Tentu, terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab lahirnya gelandangan dan kemiskinan. Gelandangan dan pengemis lahir akibat adanya urbanisasi, dimana perpindahan masayarakat dari desa ke kota dengan tujuan memperoleh pekerjaan yang layak. Namun, dalam prosesnya, mendapatkan pekerjaan di kota besar tidak semudah yang diperkirakan sebelumnya. Akibatnya, masyakarat pun memilih untuk menjadi gelandangan dan pengamen sebagai profesi. Penyebab lain yang menjadi akar permasalahan adalah faktor kemiskinan, dimana masyarakat yang menjadi gelandangan dan pengemis, tidak mempunyai pilihan lain karena faktor ekonomi.
Baca juga: Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Urbanisasi yang tidak terkendali di kota-kota besar Indonesia telah memunculkan fenomena gelandangan dan pengemis yang kian memprihatinkan. Mereka kerap terlihat di persimpangan lampu merah, pertokoan, hingga kompleks perumahan. Menurut ahli sosiologi Sarito Wirawan Sarwono, kelompok ini merupakan manifestasi kemiskinan perkotaan yang tidak memiliki tempat tinggal legal. Meski keduanya sering disebut dalam satu nafas, gelandangan dan pengemis memiliki karakteristik berbeda - di mana gelandangan hidup berpindah-pindah secara nomaden, sementara pengemis umumnya masih memiliki tempat bernaung meski sederhana. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat mereka turut memanfaatkan fasilitas perkotaan namun tidak berkontribusi dalam pembayaran pajak.
Pengertian Pengemis dan Gelandangan
Salah satu fenomena yang terjadi di wilayah perkotaan adalah hadirnya gelandangan dan pengemis. Gelandangan dan pengemis umumnya hadir di traffic light, warung atau pertokoan, bahkan ada yang masuk ke komplek perumahan. Tentu, terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab lahirnya gelandangan dan kemiskinan. Gelandangan dan pengemis lahir akibat adanya urbanisasi, dimana perpindahan masayarakat dari desa ke kota dengan tujuan memperoleh pekerjaan yang layak. Namun, dalam prosesnya, mendapatkan pekerjaan di kota besar tidak semudah yang diperkirakan sebelumnya. Akibatnya, masyakarat pun memilih untuk menjadi gelandangan dan pengamen sebagai profesi. Penyebab lain yang menjadi akar permasalahan adalah faktor kemiskinan, dimana masyarakat yang menjadi gelandangan dan pengemis, tidak mempunyai pilihan lain karena faktor ekonomi.
Baca juga: Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia