Riba dalam Al-Quran: Benarkah Ada yang Halal dan Mubah?
Miftah yusufpati
Jum'at, 14 Februari 2025 - 05:15 WIB
Riba yang diharamkan Al-Quran adalah yang disebutkannya sebagai adhafan mudhaafah atau yang diistilahkan dengan riba al-nasiah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Al-Maraghi dan Al-Shabuni mengatakan tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa': 161).
Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya "Membumikan Al-Quran" menjelaskan dalam menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut, kedua mufassir tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat yang mendukungnya, sementara para ulama sepakat bahwa mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa berdasarkan suatu riwayat yang sahih, dan bahwa turunnya satu surat mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan seluruh ayat pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu turun itu mendahului seluruh ayat dalam surat yang dinyatakan turun kemudian.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Quraish, kita cenderung untuk hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
"Hal ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena sebagaimana dikemukakan di atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan kecaman kepada orang-orang Yahudi yang melakukan praktik-praktik riba," ujar Quraish.
Baca juga: Riba Menurut Al-Quran: Para Sahabat Nabi Sendiri Sempat Mempraktikkan
Riba Halal dan Riba Mubah
Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya "Membumikan Al-Quran" menjelaskan dalam menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut, kedua mufassir tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat yang mendukungnya, sementara para ulama sepakat bahwa mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa berdasarkan suatu riwayat yang sahih, dan bahwa turunnya satu surat mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan seluruh ayat pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu turun itu mendahului seluruh ayat dalam surat yang dinyatakan turun kemudian.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Quraish, kita cenderung untuk hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
"Hal ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena sebagaimana dikemukakan di atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan kecaman kepada orang-orang Yahudi yang melakukan praktik-praktik riba," ujar Quraish.
Baca juga: Riba Menurut Al-Quran: Para Sahabat Nabi Sendiri Sempat Mempraktikkan
Riba Halal dan Riba Mubah