Pentingnya Fikih Sahabat: Rujukan Penting bagi Perkembangan Hukum Islam Sepanjang Sejarah
Miftah yusufpati
Jum'at, 04 April 2025 - 05:15 WIB
Kesepakatan ahl al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting adalah khulafa al-rasyidun. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Jalaluddin Rakhmat dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme" mengatakan fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam.
Pertama, sahabat --sebagaimana didefinisikan ahli hadis-- adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah SAW dan meninggal dunia sebagai orang Islam.
Dari merekalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri' orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri.
Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespons situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah dalam "Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah" menulis:
Pertama, sahabat --sebagaimana didefinisikan ahli hadis-- adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah SAW dan meninggal dunia sebagai orang Islam.
Dari merekalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri' orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri.
Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespons situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah dalam "Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah" menulis: