Respons Pendiri Halal Corner, Hingga Ungkap Prosedur Sertifikasi Halal yang Memungkinkan Dimanipulasi
Lusi mahgriefie
Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB
Ilustrasi: halalcorner.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya unsur babi pada sembilan produk pangan olahan, diantaranya mengklaim telah bersertifikasi halal. Inspirator halal yang juga pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, beri tanggapan sekaligus mengungkap soal celah dari prosedur sertifikasi halal yang memungkinkan untuk dimanipulasi.
Berdasarkan hasil pengawasan BPJPH dan BPOM pada 21 April lalu, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Temuan itu didapatkan dari pengujian laboratorium dengan paramater uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari 9 temuan didapatkan 7 produk telah mendapatkan sertifikat halal dan 2 produk tidak bersertifikat halal.
Kemudian BPJPH pun melakukan tindakan berupa penarikan produk dari peredaran, sebagai sanksi kepada pihak produsen yang telah melanggar aturan dan perundangan sertifikasi halal di Indonesia.
Baca juga:Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!
Terkait temuan pelanggaran prosedur sertifikasi halal, Aisha Maharani mengatakan, "kasus semacam ini bukan sekadar temuan kandungan bahan saja, tapi juga proses produk halal mulai dari hulu ke hilir." Hal tersebut mengutippernyataan resmi Aisha melalui laman resmi Halal Corner, dilihat Kamis (24/4/2025).
Pada PP 42 tahun 2024 (sebelumnya di PP 39/2021) disebutkan, BPJPH sebagai badan penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran penting dalam menerima laporan dan melakukan pengawasan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPJPH dan BPOM pada 21 April lalu, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Temuan itu didapatkan dari pengujian laboratorium dengan paramater uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari 9 temuan didapatkan 7 produk telah mendapatkan sertifikat halal dan 2 produk tidak bersertifikat halal.
Kemudian BPJPH pun melakukan tindakan berupa penarikan produk dari peredaran, sebagai sanksi kepada pihak produsen yang telah melanggar aturan dan perundangan sertifikasi halal di Indonesia.
Baca juga:Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!
Terkait temuan pelanggaran prosedur sertifikasi halal, Aisha Maharani mengatakan, "kasus semacam ini bukan sekadar temuan kandungan bahan saja, tapi juga proses produk halal mulai dari hulu ke hilir." Hal tersebut mengutippernyataan resmi Aisha melalui laman resmi Halal Corner, dilihat Kamis (24/4/2025).
Pada PP 42 tahun 2024 (sebelumnya di PP 39/2021) disebutkan, BPJPH sebagai badan penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran penting dalam menerima laporan dan melakukan pengawasan.